Analisis Keterbatasan Penggunaan Akad Mudharabah Muqayyadah Dalam Perbankan Syariah Indonesia: Studi Risiko Dan Faktor Kendala
DOI:
https://doi.org/10.69768/ji.v2i2.44Abstract
Praktik perbankan syariah di Indonesia telah mengalami pertumbuhan yang pesat dalam beberapa dekade terakhir. Namun, meskipun berbagai jenis akad telah digunakan dalam operasionalnya, penggunaan akad mudharabah muqayyadah masih terbatas. Penelitian ini menginvestigasi faktor-faktor yang mempengaruhi keterbatasan penggunaan akad ini dalam konteks perbankan syariah Indonesia. Kesimpulan utama dari penelitian ini adalah bahwa kurangnya jaminan yang diberikan oleh mudharib serta terbatasnya kebebasan yang dimilikinya dalam menjalankan usaha, merupakan faktor utama yang memperbesar risiko bagi lembaga keuangan syariah yang menggunakan akad mudharabah muqayyadah. Meskipun setiap akad memiliki risiko masing-masing, namun akad ini dianggap lebih berisiko dan kurang populer dalam praktik perbankan syariah di Indonesia. Penelitian ini memberikan wawasan penting bagi praktisi, regulator, dan peneliti untuk memahami dinamika penggunaan akad dalam industri perbankan syariah Indonesia.
Downloads
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2024 IQTISHOD: Jurnal Pemikiran dan Hukum Ekonomi Syariah
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-NoDerivatives 4.0 International License.