Peluang dan Tantangan dalam Pengembangan Pengundangan Hukum Ekonomi Syari’ah di Masyarakat
DOI:
https://doi.org/10.69768/ji.v4i1.66Keywords:
Keywords:Policy,Education,Challenges, Opportunities, IndonesiaAbstract
This study explores the opportunities and challenges in developing the codification of Islamic economic law. Key issues include low public literacy, limited infrastructure, and overlapping regulations that hinder sectoral growth. The research aims to analyze factors influencing the implementation of Islamic economic law and propose strategic solutions. Using the library research method, this study reviews literature on Islamic economic law, financial regulations, and socio-economic factors affecting its implementation.The findings highlight significant opportunities, such as strong regulatory support, the rapid growth of the Islamic financial industry, and the role of digital technology in policy dissemination. However, challenges remain, including low public awareness, infrastructure limitations, and a shortage of experts. A comprehensive strategy involving digital education, regulatory strengthening, and collaboration between the government, private sector, and society is crucial. These efforts will help ensure broader acceptance and sustainable implementation of Islamic economic law, supporting inclusive economic growth.
Studi ini mengeksplorasi peluang dan tantangan dalam pengembangan kodifikasi hukum ekonomi Islam. Beberapa isu utama yang diidentifikasi meliputi rendahnya literasi masyarakat, keterbatasan infrastruktur, serta tumpang tindih regulasi yang menghambat pertumbuhan sektor ini. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis faktor-faktor yang memengaruhi implementasi hukum ekonomi Islam serta mengusulkan solusi strategis. Dengan menggunakan metode penelitian kepustakaan, studi ini meninjau literatur tentang hukum ekonomi Islam, regulasi keuangan, serta faktor sosial-ekonomi yang memengaruhi penerapannya. Temuan penelitian menunjukkan adanya peluang signifikan, seperti dukungan regulasi yang kuat, pertumbuhan pesat industri keuangan Islam, dan peran teknologi digital dalam penyebaran kebijakan. Namun, berbagai tantangan tetap ada, termasuk rendahnya kesadaran masyarakat, keterbatasan infrastruktur, dan kurangnya tenaga ahli di bidang ini. Strategi komprehensif yang mencakup edukasi digital, penguatan regulasi, serta kolaborasi antara pemerintah, sektor swasta, dan masyarakat sangat diperlukan. Upaya ini akan membantu meningkatkan penerimaan dan penerapan hukum ekonomi Islam secara lebih luas serta mendukung pertumbuhan ekonomi yang inklusif dan berkelanjutan.
Downloads
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2025 IQTISHOD: Jurnal Pemikiran dan Hukum Ekonomi Syariah

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-NoDerivatives 4.0 International License.